TRIBUNNEWS.COM - Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda tidak pernah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus suaminya.
Padahal Yulce sudah mendapatkan panggilan beberapa kali, tetapi ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Yulce malah menyatakan bahwa dirinya menolak bersaksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi sang suami, Lukas Enembe.
Yulce sendiri diketahui sudah masuk dalam daftar cegah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Ia dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 7 September 2022 lalu hingga 7 Maret 2023 mendatang.
Baca juga: KPK Pastikan Lukas Enembe dalam Kondisi Baik: Dia Bisa Makan dan Mandi Sendiri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK tidak akan memaksa saksi keluarga yang tidak bersedia memberikan keterangan.
Akan tetapi, sebagaimana ketentuan berlaku, saksi yang dipanggil secara patut wajib menghadiri panggilan penyidik.
"Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," ungkap Ali, Senin (16/1/2023).
Sekilas Tentang Yulce Wenda
Dikutip dari TribunManado.com, Yulce Wenda Enembe merupakan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe yang jarang tersorot publik.
Namun, akhir-akhir ini namanya banyak menjadi perbincangan karena kasus suaminya, Lukas Enembe yang diduga melakukan suap dan gratifikasi.
Wanita berumur 52 tahun tersebut memiliki tiga orang anak dari hasil pernikahannya dengan Lukas Enembe.
Anak pertama Astract Bona T.M. Enembe, kedua adalah Eldorado Gamael Enumbi, dan anak terakhir adalah Dario Alvin Nells Isak Enembe.
Sebagai seorang istri gubernur, Yulce termasuk sosok istri yang sangat aktif dan pekerja keras.
Baca juga: OPM Minta Lukas Enembe Dibebaskan, Mahfud: Ini soal Korupsi Tak Ada Hubungan dengan Separatisme