News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Simpulkan Peran Kuat Ma'ruf: Tutup Pintu Rumah Dinas Ferdy Sambo, Batasi Akses Keluar Yosua

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan peran Kuat Maruf yakni menutup pintu bagian depan untuk meredam suara penembakan terhadap Brigadir J.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan kesimpulan peran terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kesimpulannya, jaksa menyatakan kalau peran Kuat Ma'ruf dalam insiden Jumat 8 Juli 2022 tersebut yakni menutup pintu bagian depan untuk meredam suara penembakan terhadap Brigadir J.

Hal itu tertuang dalam analisa fakta dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.

"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri," kata jaksa dalam analisa fakta pada amar tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Dituntut 8 Tahun, Jaksa Nyatakan Kuat Maruf Tak Punya Motivasi Pribadi Terkait Pembunuhan Brigadir J

Setelah menutup pintu bagian depan untuk meredam suara tembakan dan menutup akses jalan Brigadir J, Kuat Ma'ruf lantas menuju lantai 2 rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga.

Padahal saat itu menurut jaksa dalam kesimpulannya, kondisi masih sore dan matahari belum tenggelam.

Sejatinya untuk menutup pintu di lantai dua rumah dinas sehari-harinya yakni tugas dari asisten rumah tangga Diryanto alias Kodir.

Namun pada saat itu, Kuat Ma'ruf yang berinisiatif untuk menutup pintu lantai 2 dengan maksud untuk terjadinya penembakan Brigadir J yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar CCTV terlampir di surat tuntutan," kata Kuat Ma'ruf.

Analisa fakta itu disimpulkan jaksa penuntut umum berdasarkan keterangan dari saksi Diryanto alias Kodir yang dihadirkan dalam sidang.

Tak hanya itu, keterangan juga disampaikan oleh Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias kodir, keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf dan keterangan saksi Richard Eliezer," kata jaksa.

Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Disebut Terbukti Ikut dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini