Hal tersebut, dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
"Dalam rangka untuk kebutuhan prosess penyidikan (kasus Lukas), saat ini kami mencegah bepergian ke luar negeri. Tentu pihak ini adalah orang-orang yang keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan."
"Harapannya, ketika dipanggil saksi, para saksi akan berada di dalam negeri, sehingga memperlancar proses penyidikan di KPK," terang Ali Fikri, Jumat (16/1/2023).
Adapun orang yang dicegah oleh KPK ke luar negeri, satu di antaranya istri Lukas, Yulce Wenda.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yulce Wenda dicegah sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Sementara itu, empat orang lainnya yang dicegah, yakni Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Issak.
Lusi dalam daftar cegah dengan masa pencegahan sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.
Kemudian, Dommy, Jimmy, dan Gabbriel dalam masa pencegahan yang sama, yakni sejak 15 November 2022 sampai 15 Mei 2023
Kelima orang yang dicegah bepergian memiliki masa pencegahan yang sama, yakni 6 bulan.
Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Keduanya, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Tribun-Papua.com/Hendrik Rikarsyo Rewapatara, TribunManado.co.id/Gryfid Talumedun)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe