Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi disebut sengaja mengganti pakaian yang lebih seksi guna memuluskan skenario dari Ferdy Sambo soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan analisa fakta dalam amar tuntutan terdawka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Jaksa membeberkan fakta kalau Putri Candrawathi mengenakan sweater coklat dan legging hitam panjang saat tiba di rumah dinas suami Ferdy Sambo.
"Bahwa untuk menjalankan skenario saksi putri seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban (Brigadir J) sehingga terjadi tembak menembak antara korban dengan saksi Richard yang sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater baju coklat dan celana leging warna hitam panjang," kata jaksa dalam sidang, Senin (16/1/2023).
Baca juga: 7 Alasan Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Namun kemudian, Putri Candrawathi disebut mengganti pakaian yang lebih seksi saat setelah berada di dalam rumah.
Adapun pakaian seksi yang dimaksud yakni, pakaian baju model blus dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.
"Lalu sesudah berada di rumah sengaja dikondisikan berpenampilam seksi dengan mengganti pakaian yang lebih seksi yaitu dengan baju model blus kemeja warna pakaian hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam sehingga seolah-olah menjadi penyebab korban berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," tukas jaksa.
Perselingkuhan di Magelang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Adapun peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa. Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU.