Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alex Bonpis buronan kasus narkoba asal Kampung Bahari, Jakarta Utara dikabarkan telah ditangkap aparat kepolisian pascaditetapan sebagai DPO.
"Ia sudah diamankan Subdit I," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Odang ketika dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
Alex Bonpis dikatakan Andi berhasil ditangkap saat berpergian ke luar kota tepatnya di wilayah Cikampek.
Meski ditangkap di luar kota, Andi memastikan Alex Bonpis tidak sedang melakukan pelarian.
"(Ditangkap) diluar kota. Dia sedang berpergian saja tidak sedang kabur," jelasnya.
Baca juga: Jadi Buronan Alex Bonpis Bandar Narkoba Kampung Bahari Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa
Lanjutnya, saat ini pihaknya pun tengah melakukan proses pendalaman pasca penangkapan terhadap Alex Bonpis.
Proses pendalaman ini termasuk untuk mengetahui apakah terdapat barang bukti narkoba yang disimpan Alex Bonpis.
Baca juga: Gara-gara Narkoba, Kombes Yulius Masuk Sel, Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang
"Sementara ini masih dalam proses ya," katanya.
Alex Bonpis ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2022.
Penerima Narkoba Dari Teddy Minahasa
Alex Bonpis sempat dikabarkan menjadi salah satu orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang turut melibatkan perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa.
"Dalam kasus kita ini dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," ungkap Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang Riuh, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Dilimpahkan ke Jaksa Siang Ini, Hotman Paris Pastikan Kondisi Irjen Teddy Minahasa Sehat
Dalam praktiknya, dikatakan Andi, Alex dan pihak Teddy Minahasa melakukan percakapan secara lisan dan dengan transaksi pembayaran narkoba tersebut dengan metode tunai atau cash.