News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Tandatangani Surat Perintah Penyelidikan Tanpa Tanggal, Ini Kesaksian Stafnya

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima saksi meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario, staf terdakwa Hendra Kurniawan mengatakan dikosongkannya tanggal pada surat perintah merupakan hal yang biasa.

Hal tersebut disampaikan Mario saat dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Hendra Kurniawan dalam sidang perkara obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Tadikan sudah sama-sama lihat surat perintah ini. Kemarin terjadi pembahasan yang cukup krusial ketika terdakwa Hendra Kurniawan diperiksa. Di situ ada tulisan nomer tiga surat perintah ini berlaku mulai tanggal dikosongkan terus sampai dengan dikosongkan Juli 2022. Mungkin saudara saksi bisa menjelaskan," tanya Penasihat Hukum Hendra Kurniawan di persidangan.

"Mohon izin Yang Mulia sebelumnya saya ingin memberitahukan bahwa sebelum saya jadi staf Karo Paminal, saya di Biro Paminal sudah dari tahun 2015 dan sudah pernah menjalani sebagai tim pelaksana," jawab Mario di persidangan.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pakar: Jika Maafnya Sungguh-sungguh, Itu Bisa Meringankan

"Jadi untuk surat perintah seperti itu hal yang biasa untuk dikosongkan karena sebelum kita jalan. Kita belum tahu kendala apa yang kita hadapi di lapangan. Sehingga kita belum tahu berapa lama proses penyelidikan terhadap perkara yang kita tangani sehingga kita kosongkan terlebih dahulu," lanjut dia.

Biasanya setelah selesai melaksanakan penyelidikan dan membuat laporan nota dinas baru diberikan tanggal atas tanggal berlaku tersebut.

"Untuk apa agar bisa dipertanggungjawabkan secara waktu soal keuangan karena ada perjalanan dinas yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi saya rasa tidak mungkin tanggal itu kosong pasti nanti pasti akan diisi," tutupnya.

Baca juga: Kata Pakar Hukum soal Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati

Sebelumnya dalam persidangan lima anak buah eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan bersaksi dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kelimanya bertugas sebagai staf bernama Mario dan Agung; ajudan, I Putu Egi; sopir, Mika; dan PHL Biro Paminal Divisi Propam Polri, Raditya Ardiansyah.

Dalam sidang, kelimanya kompak menyebut jika Hendra Kurniawan merupakan sosok pimpinan yang tegas apalagi kepada anggota polisi yang tersangkut masalah.

"Ya untuk kelimanya, terdakwa HK tegas nggak sama polisi polisi bermasalah?" tanya tim kuasa hukum Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Semenjak saya bersama beliau dari tahun 2019 pak, beliau sangat-sangat tegas kepada polisi-polisi yang melakukan pelanggaran," jawab Putu.

"Sejak saya berdinas dengan pak Hendra sejak tahun 2015, dan kebetulan selalu menjadi tim pelaksana juga dari perintah-perintah beliau, beliau selalu bekerja berdasarkan ketegasan," ucap Mario.

"Saya menjadi tim pelaksana beliau dari tahun 2019 pak, selama bekerja dengan beliau, pak hendra ini selalu tegas dalam melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti bersalah," ungkap Agung.

Sementara untuk Mika, dia tak pernah melihat langsung saat Hendra tegas kepada polisi bermasalah karena dia baru bekerja kepada Hendra pada April 2022.

Baca juga: Ayah Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tidak Tunjukkan Rasa Penyesalan, Ibunda Minta Nama Anak Dipulihkan

"Kurang lebih (sama), saya banyak mendengar dari senior-senior saya (soal ketegasan Hendra)," ungkap Mika.

Selain itu, seorang pekerja harian lepas (PHL), Raditya Ardiansyah mengatakan Hendra tidak pandang bulu untuk menindak polisi bermasalah meski itu seniornya.

"Saksi Radit kenal atau ikut sama pak HK di PHL juga ya?" tanya kuasa hukum.

"Iya saya honorer di Biro Paminal itu dari 2012 dan saya sudah mengenal pak Hendra cukup lama," jawab Raditya.

"Tegaskah beliau kepada polisi-polisi bermasalah?" tanya kuasa hukum lagi.

"Beliau itu yang saya lihat sangat-sangat tegas, karena dia tidak melihat orang itu mau leting mau senior atau apa kalau ini salah ya salah," ucap Raditya.

Sekadar informasi, dalam Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pembunuhan Brigadir J.

Kemudian untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini