TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting bicara soal kemungkinan yang menjadi alasan jaksa memutuskan tuntutan penjara seumur hidup bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Jamin menuturkan konteks hukuman penjara seumur hidup ini merupakan konteks hukuman yang maksimum bagi jaksa.
Karena di Indonesia sendiri, hukuman mati ini masih kontroversial, sehingga jaksa memutuskan untuk memberi tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
Terlebih dalam penegakan HAM, hukuman mati ini biasanya diberikan kepada terdakwa yang melakukan pidana berat dan korbannya lebih dari satu.
"Konteks hukuman maksimum tadi diambil seumur hidup ini merupakan konteks yang maksimum bagi JPU. Kalau diambil hukuman mati, ini masih kontroversial hukuman mati di Indonesia ini."
"Penegakan HAM merasa bahwa hukuman mati itu hanya dalam hal-hal contohnya korbannya lebih dari satu ya, tapi itu yang dianggap pantas begitu untuk suatu hukuman mati," kata Jamin dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Ayah Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tidak Tunjukkan Rasa Penyesalan, Ibunda Minta Nama Anak Dipulihkan
Menurut Jamin, di Indonesia masih banyak pihak yang tidak setuju akan adanya hukuman mati dalam kasus-kasus seperti ini.
Kemungkinan jaksa pun tidak ingin berspekulasi dengan kontroversial hukuman mati tersebut, meskipun itu sebatas tuntutan.
"Artinya itu menjadi permasalahan, karena banyak sekali di Indonesia yang tidak setuju dengan hukuman mati dalam kasus-kasus seperti ini."
"Nah akhirnya mungkin JPU tidak mau berspekulasi dengan kontroversial tentang hukuman mati itu sendiri, walaupun itu baru sebatas tuntutan."
"Dalam konteks ini kan putusan pengadilan dengan putusan hakim kan juga bisa berbeda dengan tuntutan hukuman mati tersebut," terang Jamin.
Baca juga: VIDEO Dituntut Penjara Seumur Hidup, Perbuatan Ferdy Sambo Dianggap Telah Coreng Institusi Polri
Dua Ayat Alkitab Dikutip Jaksa Sebagai Pembuka Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, dua kutipan ayat alkitab menjadi pembukan tuntutan untuk Ferdy Sambo oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
JPU mengawali pembacaan tuntutan dengan mengutip dua ayat alkitab, yaitu Lukas 12:2 dan Matius 5:21.
"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2," kata jaksa dihadapan hakim.
Lukas 12 ayat 2:
Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui.
Baca juga: Ibu Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Mati, Johan Budi: Sah-sah Saja Karena Orang Tua
Matius 5 ayat 21:
Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum.
Sebelumnya jaksa juga memanjatkan doa agar Tuhan dapat membimbing majelis hakim untuk bisa mengambil putusan yang tepat atas perkara yang sudah berjalan berbulan-bulan ini.
"Sehingga putusan yang akan dijatuhkan dalam perkara ini adalah putusan yang objektif dan seadil-adilnya, apalagi menyangkut pertanggungjawabkan hilangnya nyawa manusia yang harus dipertanggungjawabkan kepada tuhan selaku penciptanya, masyarakat, bangsa dan negara dalam putusan pengadilan," kata jaksa.
Baca juga: Penjelasan Pakar Hukum Pidana soal Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Dipenjara Hingga Meninggal
Dituntut Pidana Seumur Hidup
Mantan kadiv Polri itu dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usai persidangan.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)