Laporan Wartawan Tribunnews.com Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan memerintahkan dua menterinya yakni MenkumHAM Yasonna Laoly dan Menaker Ida Fauziyah untuk mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Menurut Jokowi sudah lebih dari 19 tahun rancangan UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga atau RUU PPRT belum disahkan.
Ia mengatakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Dua Menterinya Percepat Pembahasan UU PPRT
“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” kata Presiden dalam pernyataan persnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (18/1/2023).
Jokowi ingin pekerja memiliki payung hukum yang kuat. Saat ini payung hukum bagi PRT hanya peraturan menteri bukan undang-undang.
“Saya rasa intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk pekerja rumah tangga yang kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, intinya ke sana,” katanya.
Jokowi mengatakan dalam praktiknya pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya. Oleh karena itu sudah waktunya Indonesia memiliki UU PPRT.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Prabowo Subianto Jadi Orkestrator Semua Informasi Intelijen
“Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” pungkasnya.