News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering Seberat 222,697 Gram Hasil Pengungkapan Desember 2022

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional atau BNN RI, Rabu (18/1/2023), memusnahkan barang bukti ganja kering seberat 222,697,00 gram hasil pengungkapan Desember 2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti ganja kering seberat 222,697,00 gram di Lapangan BNN RI, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).

Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI, Brigjen Pol Samudi mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada Desember 2022 lalu.

"Adapun kronologi pengungkapan peredaran gelap narkotika ini dengan modus pengiriman paket kargo pada bulan Desember lalu," kata Samudi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Berkaca dari Kasus Teddy Minahasa, DPR Sindir BNN: Jangan Sampai Ada Duri dalam Daging

Pemusnahan barang bukti ini, dikatakan Samudi, merupakan pemusnahan pertama yang dilakukan pihaknya di tahun 2023 ini.

Sejatinya pemusnahan barang bukti ini sedianya dilakukan pada akhir 2022 lalu namun hal itu berbentur dengan keputusan kejaksaan yang baru pada akhir tahun lalu.

"Oleh karena itu pemusnahan untuk narkoba ini kita laksanakan pada awal tahun 2023 ini," jelasnya.

Selain itu, pemusanahan barang bukti tersebut diungkapkannya juga sebagai salah satu bentuk transparansi BNN RI dan tanggung jawab terhadap publik

Hal itu dikatakannya agar sesuai Pasal 91 ayat 2, 3, 4 dan 5 serta Pasal 92 ayat 3 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Maka dari itu barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini