Hal ini disampaikan Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023), setelah pembacaan tuntutan terdakwa Richard Elieszer.
"Persidangan hari ini agenda tuntutan ini terkait rasa keadilan ya. Mengusik rasa keadilan kami penasihat hukum dan Richard Eliezer, dan masyarakat luas," kata Ronny.
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan, dia membantah beberapa poin.
Diantaranya perihal niat Richard Eliezer dalam menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ronny menegaskan, dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer tidak memiliki mens rea atau niat jahat.
Hal tersebut, kata dia, juga sudah terungkap di persidangan.
"Sejak awal kami sampaikan, klien kami tidak memiliki niat mens rea, dan ini sudah terungkap di persidangan," ujarnya.
"Saksi-saksi yang dihadirkan (selama persidangan) juga tidak memberatkan Richard."
Kemudian, Ronny juga menyinggung terkait status sebagai justice collaborator yang disandang Richard yang tidak dijadikan pertimbangan jaksa dalam memutuskan tuntutan.
Padahal, kliennya sejak awal telah konsisten memberikan keterangan dan juga bersikap kooperatif selama digelarnya persidangan.
Tanggapan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyesalkan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas pascapembacaan tuntutan untuk Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"(Richard Eliezer) dituntut 12 tahun kami sangat menyesalkan," kata Susilaningtyas.