News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kamis Pekan Ini, Agenda Dengarkan Keterangan Empat Ahli

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Dalam agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan saksi-saksi penting, yakni dua anggota Divpropam Polri AKBP Radite Hermawan dan Agus Saripul. Adapun kedua saksi dari Divpropam Polri itu penting karena sebelumnya kerap mangkir bersaksi di persidangan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga bakal dilanjutkan Kamis (19/1/2023) dalam agenda dengarkan keterangan empat ahli ringankan dakwaan.

Adapun agenda tersebut disampaikan langsung Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) setelah kedua terdakwa menjalani persidangan saksi meringankan dakwaan.

"Kita akan buka kembali persidangan ini di hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 acaranya untuk mendengarkan ahli," kata Majelis Hakim di persidangan.

Kemudian Majelis Hakim di persidangan juga menyinggung terdakwa Arif Rachman yang belum siap hadirkan ahli ringankan dakwaan.

Baca juga: Hendra Kurniawan Disebut Tidak Menutup-nutupi Rekaman CCTV Pasca Tewasnya Brigadir J di Duren Tiga

Sejatinya jika pagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hadir bisa langsung menggunakan ruangan sidang yang tidak digunakan terdakwa Arif Rachman.

"Sebenernya kalau tadi suadara datangnya pagi kita bisa langsung itu. Tapi karena kita sudah agendakan setelah Dzuhur ya setelah Dzuhur pula di persidangan," sambung Majelis Hakim.

"Untuk itu seperti yang sudah kita beritahukan pada persidangan yang lalu menjadi giliran suadara sidang pagi," sambung Majelis Hakim.

Kemudian Majelis Hakim berikan masukan untuk persidangan selanjutnya dimulai lebih awal.

"Kalau besok akan hadirkan empat ahli. Kita buka persidangan dari jam sembilan," tanya Majelis Hakim.

"Tidak pernah terjadi jam sembilan selalu jam sepuluh," jawab penasihat hukum terdakwa.

Bagaimana kita jadikan jam sembilan. Gitu ya jam sembilan. Empat jam lumayanlah. Baik sidang dinyatakan ditutup," tutup Majelis Hakim.

Sementara itu ditemui selesai persidangan pengacara Hendra Kurniawan yakni Sangun Ragahdo mengungkapkan bahwa pihaknya akan membawa ahli pidana dan ITE.

"Sidang lanjutan hari Kamis dan Jumat dilanjutkan oleh ahli. Nanti kita akan hadirkan ada ahli pidana dan ITE dan sebagainya," jelas Sangun kepada awak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini