Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor dalam kasus video syur dirinya bersama FA (25).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya masih menunggu pelaporan terhadap Syahruddin dalam kasus pornografi.
“Ya (bakal jadi tersangka),” kata Rizki di Mabes Polri, Kamis (19/1/2023).
Dijelaskan Rizki, Syahruddin melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebar pada Juni 2022.
Adapun laporan yang didaftarkan itu berkaitan dengan penyebaran video asusial yang terkait kasus UU ITE.
Baca juga: Video Asusila Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Tidur dengan Wanita yang Dibayar Rp 1,5 Juta
“Terkait laporan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan, jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusial yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” kata Rizki.
Atas laporan ini Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka UU ITE.
Adapun berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan RI.
"Kebetulan sekaligus kami informasi kemarin berkas ini sudah P21, dan kami sedang dalam tahap proses tahap II ke kejaksaan. Jadi kasusnya ini kami kenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE, untuk tersangka perkara ini ada 3 orang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini,” ujarnya.
Baca juga: Sosok Syahruddin M Noor, Ketua DPRD Penajam Paser Utara yang Polisikan Wanita Pemeran Video Syur
Dalam kasus ini, FA berperan merekam sekaligus pemeran video syur dengan kader Partai Demokrat itu.
Adapun perekaman itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari Syahruddin.
“Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa sepengetahuan pelapor SMN. PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat diupload di salah satu media sosial,” ujar Rizki.
Kendati begitu, Rizki tidak membeberkan motif penyebaran video syur tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa motif akan terbuka di persidangan.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Dipenjara Karena Dituduh Sebar Video Syur Bareng Ketua DPRD Penajam Paser Utara
“Dalam perkara ini yang melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor,” pungkasnya.
Menanggapi pernyataan Rizki, pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan akan membuat laporan terhadap Syahruddin terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri pada Jumat (20/1/2023).
“Siap, besok kita buat laporan untuk pak Ketua DPRD Syahruddin,” jelasnya.
FA sendiri kini telah ditahan oleh polisi dan dijadikan tersangka.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Video Syur Bareng Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Mahasiswi Dipenjara, Pengacara Tak Terima
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengatakan bahwa kliennya adalah korban.
"Klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujar Zainul.
Atas penetapan tersangka itu, FA melalui kuasa hukumnya juga sudah mengadu ke
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan untuk meminta keadilan.
Zainul Arifin mengaku melaporkan kasus ini ke Komnas Perempun untuk memberikan gambaran duduk perkara kasus yang menurutnya merupakan bentuk eksploitasi perempuan.
“Pak Ketua DPRD ini kita dorong dikenakan Pasal 7 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi yakni yang membayar atau mendanai pornografi,” ujar Zainul.
Baca juga: VIDEO Syurnya di Kamar Hotel Beredar, Ketua DPRD Penajam Paser Utara Polisikan Pemeran Wanita
Sebab kader Partai Demokrat itu, kata Zainul, membayar FA Rp 1,5 juta untuk berhubungan badan.
Menurutnya, hal itu membuktikan adanya dugaan pembuatan video syur.
Sementara itu Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menyatakan FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.
“Di antaranya, adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian,” kata Siti kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Siti menuturkan bahwa Komnas Perempuan telah menerima laporan dari Pengacara FA, Zainul Arifin pada Selasa (17/1/2023).
Mereka mengadukan soal kasus pidana yang dialami oleh FA.
“Betul bahwa Komnas Perempuan menerima pengaduan FA melalui kuasa hukumnya. FA sebagai Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP,” jelas dia.
Dalam kasus ini, kata Siti, Komnas Perempuan berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang membuat dan menyebarkan video syur diduga antara FA dengan Syahruddin.
“Karena di-junctokan pasal 55 KUHP maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing masingnya sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten,” jelas dia.