Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang tuntutan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J diakhiri dengan pembacaan tuntutan pada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam sidang Bharada E sempat diwarnai kegaduhan dan histeris pengunjung yang hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain Bharada E, empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga telah menjalani sidang tuntutan.
Kelima terdakwa didakwa JPU terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berikut rangkuman tuntutan JPU untuk kelima terdakwa tersebut:
1. Kuat Ma'ruf
Supir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turun serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1) yang dikutip dari Kompas TV.
Menurut JPU ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf.
Pertama, perbuatan Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua.
Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.
Serta, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar JPU.
Baca juga: Adik Brigadir J usai Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku, Bang