News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kecewanya Keluarga Brigadir J pada Tuntutan Ferdy Sambo cs, Sebut Hukum di Indonesia Tak Adil

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simajuntak (kiri) menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Keluarga Brigadir J kecewa dengan tuntutan jaksa kepada para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E

"Apalagi dia adalah seorang penegak hukum atau polisi, jadi menurut pertimbangan kami seharusnya dia semaksimal mungkin," kata Samuel dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Ricky Rizal, lanjut Samuel, juga disebut telah mengetahui rencana jahat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J sedari awal.

Samuel juga merasa peran Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J sangatlah penting.

Di antaranya, Ricky Rizal berinisiatif untuk menyimpan senjata Brigadir J saat di Magelang.

Sesampainya di rumah Saguling, Ricky Rizal juga mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.

"Padahal Ricky Rizal sangat berperan dalam kematian almarhum Yosua. Mulai dari Magelang dia sudah menyimpan senjata almarhum."

"Dan sesampainya di Saguling itu dia mengetahui rencana-rencana pembunuhan almarhum Yoshua, itu yang kami perhatikan dari tadi," terangnya.

Samuel pun berharap agar dalam putusan majelis hakim nanti, hukuman yang diterima Ricky Rizal bisa lebih berat.

"Harapan kami di putusan majelis hakim, hukuman Ricky Rizal diperberat," kata Samuel.

Baca juga: Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Dituntut Hanya 8 Tahun, Kenapa Richard Eliezer Justru 12 Tahun?

2. Kuat Ma'ruf

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Terdakwa lain, Kuat Ma'ruf juga dituntut serupa dengan Ricky Rizal yaitu penjara selama 8 tahun.

Kuat diyakini bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Lagi-lagi, Samuel menyayangkan tuntutan tersebut dan menilai Kuat Maruf dapat diberikan tuntutan lebih dari 10 tahun penjara karena keterlibatannya.

"Tuntutan ini harapan kami di atas 10 tahun, rupanya di bawah 10 tahun."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini