News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kecewanya Keluarga Brigadir J pada Tuntutan Ferdy Sambo cs, Sebut Hukum di Indonesia Tak Adil

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simajuntak (kiri) menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Keluarga Brigadir J kecewa dengan tuntutan jaksa kepada para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E

"Padahal mulai dari Magelang, dia tahu permasalahannya."

"Bahkan sempat mengancam almarhum dengan pisau, sampai ke Jakarta pun dia mengetahui," ujar Samuel dikutip dari TribunJambi.com.

Sementara dalam kesempatan lain, Samuel Hutabarat menilai, Kuat Ma'ruf seharusnya dituntut 15 tahun penjara.  

"Terhadap tuntutan 8 tahun penjara ini kita selaku orang tua almarhum, rasanya kurang pantas, harusnya 15 tahun," kata Samuel, Senin, dikutip dari YouTube MetroTvNews. 

Ia menilai, Kuat Ma'ruf memiliki peran penting yang dominan di perkara pembunuhan Brigadir J.

"Soalnya dia sangat dominan di perkara ini," tuturnya. 

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, masih berharap tuntutan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Senin (17/1/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Samuel juga menyebut Kuat sebagai sumber malapetaka.

Walaupun tidak terlibat secara langsung, tetapi Kuat dinilai mengetahui segala hal mulai di Magelang hingga Duren Tiga. 

Samuel berharap majelis hakim agar dapat memberikan hukuman lebih dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

"Kami sangat menyayangkan, kalau boleh nanti agar majelis hakim menambahkan hukuman si Kuat Ma'ruf," ujarnya.

Baca juga: Soal Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Keluarga Brigadir J Asumsikan Hakim Hanya Vonis 2-3 Tahun

3. Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo sedang akan menghampiri tim penasihat hukumnya setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan tuntutan hukuman seumur hidup di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (WARTAKOTA/YULIANTO)

Berbeda dua terdakwa sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.

Terhadap tuntutan jaksa ini, keluarga Brigadir J juga melayangkan ketidakpuasan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini