"Padahal mulai dari Magelang, dia tahu permasalahannya."
"Bahkan sempat mengancam almarhum dengan pisau, sampai ke Jakarta pun dia mengetahui," ujar Samuel dikutip dari TribunJambi.com.
Sementara dalam kesempatan lain, Samuel Hutabarat menilai, Kuat Ma'ruf seharusnya dituntut 15 tahun penjara.
"Terhadap tuntutan 8 tahun penjara ini kita selaku orang tua almarhum, rasanya kurang pantas, harusnya 15 tahun," kata Samuel, Senin, dikutip dari YouTube MetroTvNews.
Ia menilai, Kuat Ma'ruf memiliki peran penting yang dominan di perkara pembunuhan Brigadir J.
"Soalnya dia sangat dominan di perkara ini," tuturnya.
Samuel juga menyebut Kuat sebagai sumber malapetaka.
Walaupun tidak terlibat secara langsung, tetapi Kuat dinilai mengetahui segala hal mulai di Magelang hingga Duren Tiga.
Samuel berharap majelis hakim agar dapat memberikan hukuman lebih dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.
"Kami sangat menyayangkan, kalau boleh nanti agar majelis hakim menambahkan hukuman si Kuat Ma'ruf," ujarnya.
Baca juga: Soal Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Keluarga Brigadir J Asumsikan Hakim Hanya Vonis 2-3 Tahun
3. Ferdy Sambo
Berbeda dua terdakwa sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
Terhadap tuntutan jaksa ini, keluarga Brigadir J juga melayangkan ketidakpuasan.