TRIBUNNEWS.COM - Update kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang kembali masuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, pada Selasa (17/1/2023).
Dengan mengacu kondisi kesehatannya ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas kembali melakukan pembantaran penahanan sementara terhadap tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua, Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, surat pembantarannya pun sudah dikirimkan kepada pihak keluarga Lukas Enembe.
"Tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK ini dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD Gatot Soebroto."
"Tim medis RSPAD dan dokter KPK merekomendasikan agar dibantarkan terlebih dahulu agar pemantauannya (kesehatannya) lebih mendalam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (18/1/2023).
Kendati demikian, Ali memastikan, Lukas Enembe dalam kondisi stabil.
Baca juga: Keluarga Kecam KPK yang Tutup Akses Jenguk Lukas Enembe
Bahkan ia bisa melakukan aktivitas seperti biasa.
"Bisa duduk, bisa jalan ke toilet, termasuk makan sendiri di rumah sakit."
"Sehingga kami ingin tegaskan tentu pemenuhan hak-hak dari kesehatan tersangka KPK penuhi."
"Termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka LE," lanjut Ali.
Baca juga: KPK yang Tutup Akses, Pihak Keluarga Kesulitan Menjenguk Lukas Enembe
Keluarga Tak Boleh Jenguk
Pihak keluarga Lukas Enembe untuk sementara ini tidak diperbolehkan menjenguk Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Oleh sebab itu, pihak keluarga menyayangkan aturan KPK ini.
"Kami keluarga hingga pengacara tidak bisa bertemu dengan bapak Lukas Enembe."