"Nah adapun, apakah pihak lain akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk menguatkan dugaannya adanya tersangka LE (Lukas Enembe) ini untuk melarikan diri, kami pastikan akan kami kembangkan ke arah sana ya (menjerat pihak yang diduga membantu kabur),"kata Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).
Pengusutan terhadap pihak yang diduga membantu Lukas Enembe untuk kabur merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)