Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, MF Nurhuda Y mengaku bahwa pihaknya sempat kaget mendengar usulan Kemenag menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Seperti diketahui, pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan perubahan biaya haji 2023 menjadi Rp 69,1 juta perjemaah.
Ini lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp 39,8 juta.
“Terus terang kemarin itu semua tercengang mendengar paparan usulan Menag (Menteri Agama),” kata Nurhuda saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).
“Kemarin membuat kita tercengang, ya karena tinggi banget yang harus ditanggung oleh calon jamaah,” lanjut dia.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa alasan Menag Yaqut sudah cukup rasional. Khususnya argumentasi untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
Baca juga: Panitia Kerja Komisi VIII DPR Kaji Usulan Menag soal Kenaikan Biaya Haji 2023 Menjadi Rp 69 Juta
Selain itu, kata dia, Menag juga memaparkan bahwa usulan kenaikan biaya ini untuk menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Istitha’ah itu kemampuan menjalankan ibadah. Sedangkan likuditas karena dana BPKH terus tergerus akibat penggunaan nilai manfaat yang lebih tinggi dari BIPIH,” kata Nurhuda.
Di sisi lain, pihaknya di Komisi VIII DPR RI juga sidah pama mengkaji soal dana haji. Jika dana haji terus tergerus, maka di sisi lain akan memberatkan calon jamaah haji di masa mendatang.
“Kita di Komisi 8 juga sudah lama mengkaji kalau terus begini, lama-lama BPKH tidak mampu memberangkatkan calon jamaah di masa yang akan datang,” tuturnya.
Untuk diketahui, Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan perubahan biaya haji 2023 menjadi Rp 69,1 juta perjemaah. Ini lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp 39,8 juta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Yaqut mengungkapkan alasan kenapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 bisa membengkak menjadi Rp 69,1 juta.
Menag yaqut menyebut, alasan biaya haji naik lantaran terkait keberlangsungan dana haji dan prinsip keadilan.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Menag Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menang Yaqut menjelaskan, angka biaya haji tersebut mengikuti dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan.
Yakni, kata Menag Yaqut, antara beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.
Dia menilai pemerintah harus mencari formula bagaimana cara untuk menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Menag Yaqut menyebut, usulan dari pemerintah terkait biaya haji itu logis.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu,” ujarnya.
“Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," tuturnya.