Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arif Rachman Arifin menjadi terdakwa pertama yang diagendakan jadwal penuntutannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Arif Rachman merupakan satu dari tujuh terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rencananya, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan atas Arif Rachman pada pekan depan, Jumat (27/1/2023).
"Kita akan buka kembali persidangan ini satu minggu ke depan di tanggal 27 Januari dengan agenda tuntutan dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam persidangan pada Jumat (20/1/2023).
Tak hanya Arif, Majelis Hakim juga meminta agar tim JPU membacakan tuntutan atas dua terdakwa lainnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada pekan depan.
Baca juga: Hari Ini Arif Rachman Arifin Ajukan Eksepsi Perkara Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Mendengar permintaan tersebut, tim JPU pun meminta agar Arif Rachman menjadi terdakwa pertama yang dibacakan tuntutannya.
"Mohon izin, Majelis. Kalau memang didahulukan, mungkin terdakwa Arif Rachman terlebih dahulu," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Permohonan itu kemudian dikabulkan Majelis Hakim.
Namun Hakim Ketua, Ahmad Suhel mewanti-wanti agar urutan demikian tak menjadi alasan diundurnya tuntutan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Dalam artian Hendra dan Agus bukan untuk ditunda bukan di hari itu." ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir terdapat tujuh terdakwa obstruction of justice. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.