Karena curiga, warga langsung mengecek ke rumah korban.
Saat dilihat ternyata para korban sudah tak sadarkan diri dengan mulut berbusa.
Saksi pun lantas memberitahukan temuannya kepada perangkap desa setempat.
Saat itu, para korban pun dibawa ke rumah sakit.
Setelah diselidiki ternyata korban bukan keracunan tetapi diracun.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.