"Dengan ini kami nyatakan penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya yang menggunakan e-liquid sebagai media penghantar, tidak pernah dilakukan oleh produsen e-liquid anggota APEI yang telah terdaftar secara hukum Negara," kata Jimmy dalam konferensi pers di Vapehan Cafe, Jakarta, Kamis (19/1/2022).
Jimmy mengatakan APEI senantiasa melaksanakan fungsi pengawasan agar para anggotanya tidak menyalahi aturan dalam setiap operasional usahanya.
Produk e-liquid anggota APEI juga telah memenuhi standarisasi dan persyaratan komposisi e-liquid yang disetujui oleh pihak Bea Cukai dan Negara yang ditetapkan sejak 2018.
"Pelekatan pita cukai pada seluruh produk e-liquid anggota APEI adalah salah satu contoh kecil kontribusi kepada Negara," ucap Jimmy.
Terkait kasus penyalahgunaan e-liquid yang terjadi, Jimmy mengatakan pihaknya siap membantu aparat untuk memerangi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Rumah Produksi Sabu Cair di Jakbar, Diduga juga Dijual di Vape Store
4. Waspada Mafia Tanah, Wamen ATR/BPN Ingatkan Rumah Ibadah hingga Sekolah Harus Punya Sertifikat
Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (19/1/2023).
Dalam kesempatan itu, Raja Juli menyerahkan sertipikat tanah untuk SD Negeri 002 Batam Kota.
Sekolah ini sudah berdiri sejak tahun 1995, namun tidak memiliki sertifikat tanah.
“Alhamdulilah bisa datang ke sini mewakili Menteri Hadi Tjahjanto untuk menyerahkan sertipikat tanah SD Negeri 002 Batam Kota," kata Raja saat menyampaikan sambutan.
Dirinya menerangkan, tanah tempat berdirinya fasilitas pendidikan harus memiliki kepastian hukum agar supaya terhindar dari gangguan mafia tanah.
“Harus disertifikasi sebab mafia tanah tidak peduli apakah itu tanah sekolah atau rumah ibadah sekalipun."
"Karena itu kita harus melindungi diri dengan cara mensertifikasi tanah tersebut," kata Raja Juli.