Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) angkat bicara soal kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.
Diketahui, majelis hakim memvonis bebas terdakwa June Indira, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-haknya.
Presiden ASPEK Mirah Sumirat mengatakan, tidak mendukung vonis bebas tersebut.
Menurutnya, harus ada pidana khusus untuk pelaku.
"Jangan sampai bebas. Harus ada pidana khusus untuk ada efek jera," kata Mirah, saat dihubungi, Minggu (22/1/2023).
Meski demikian, Mirah menuturkan, semuanya tetap dikembalikan kepada Pemerintah.
"Bagaimana Pemerintah memberikan payung hukum bagi nasabah, bagi rakyat, dan memberikan sanksi hukum yang tegas dan kuat kepada pelaku," ucapnya.
Lebih lanjut, Mirah menuturkan, harus ada mekanisme perizinan yang ketat dalam membuat koperasi simpan pinjam.
"Jangan sampai mereka kemudian dengan mudah mendirikan koperasi. Kemudian pengawasan enggak berjalan dan akhirnya banyak sekali penipuan dan pelanggaran," kata Mirah.
Selain itu, ia juga mengatakan, harus ada edukasi yang ketat dari Pemerintah kepada masyarakat terkait KSP.
Baca juga: Mahfud MD Kecewa Terdakwa Kasus KSP Indosurya Divonis Bebas
"Pemerintah bisa menunjuk siapa gitu, untuk menyampaikan kepada para nasabah untuk hati-hati dalam memilih koperasi simpan pinjam atau apapun lembaga-lembaga keuangan," ujarnya.
Mirah pun kemudian menyebut, lembaga otoritas jasa keuangan (OJK) yang merupakan instrumen Pemerintah dalam memgatur dan mengawasi jalannya kegiatan di sektor jasa keuangan.
"OJK ini harus menyasar ke koperasi, bukan hanya bank. Dibuatlah aturannya. Karena ini enggak main-main potensi kerugiannya," sebut Mirah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kecewa terhadap vonis hakim kepada terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indira.
Diketahui, majelis hakim memvonis bebas terdakwa June Indira, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-haknya.
Meski demikian, Mahfud mengatakan, pertimbangan dari majelis hakim harus tetap dihormati.
"June Indria tuh dinyatakan bebas. Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, di dalam kejahatan," kata Menkopolhukan Mahfud MD, di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
"Tapi ini terserah hakim aja, kita harus hormati pertimbangan hakim," sambungnya.
Mahfud kemudian menuturkan, masih ada upaya banding dan kasasi yang bisa ditempuh oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menkopolhukam mendorong agar upaya hukum tersebut ditempuh.
"Tentu saja ini masih ada naik banding ada kasasi ada sebagainya, kita akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding," sebut Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud berharap pelaku utama, Henry Surya, bisa diadili setimpal.
Sebab, para terdkwa telah menipu banyak rakyat kecil.
Adapun Henry Surya akan divonis pekan depan.
"Mudah-mudahan pengadilan mempunyai rasa iba kepada rakyat kecil yang kekayaannya dirampas sebesar Rp106 triliun sehingga hakim tidak semata-mata bermain pada tataran-tataran formalitas pasal-pasal, tetapi juga bermain di tingkat hati nurani," tutur Mahfud.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut June Indira dijatuhi 10 tahun penjara.
Namun, pada majelis hakim memvonis bebas June dan dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU
Hakim menyatakan membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.
Hak-hak june juga dipulihkan.
Dalam kasus ini, koperasi diduga diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
Adapun total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun.
Terkait hal itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.