News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Soal Beda Tuntutan Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Ungkap 3 Klaster Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. Kejaksaan Agung mengungkap alasan soal perbedaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap alasan lain soal perbedaan tuntutan yang telah dilayangkan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengani hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Perbedaan itu disebut karena adanya pembagian klaster di antara para terdakwa.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs akan Sampaikan Pleidoi Pekan Depan, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

"Kita melihat dari sisi pelaku, mens reanya (sikap batin), sehingga kami membagi tiga klaster," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Minggu (22/1/2023).

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam perkara ini, jaksa menilai Ferdy Sambo sebagai intellectual dader dan Richard sebagai dader.

Baca juga: Mantan Wakapolri Oegroseno Sayangkan Perbuatan Ferdy Sambo: Kalau Anak Buah Salah Kenapa Dibunuh

Kemudian klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Klaster kedua ini menurut Ketut, terdiri dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Mereka sebagai orang yang memang tahu adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian," ujarnya.

Adapun klaster ketiga terdiri dari para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara ini.

Baca juga: Ada Gerakan Bawah Tanah Minta Ferdy Sambo Dibebaskan, Mahfud Jamin Kejaksaan Tetap Independen

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini