Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe baru disangkakan dengan pasal suap dan gratifikasi.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Lukas Enembe turut disinyalir menerima gratifikasi sejumlah Rp 10 miliar yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur.
Baca juga: KPK Telisik Dugaan Penggunaan Dana Otsus Papua oleh Lukas Enembe untuk Main Judi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tidak tertutup kemungkinan Lukas Enembe akan dijerat pasal baru yakni sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi antirasuah sedang menganalisis hal tersebut.
"Jadi selain suap dari RL (Rijatono Lakka) yang kami yakin lebih dari Rp1 M, kemudian juga gratifikasi dari beberapa pihak kami juga dalami, kemudian hal lain," ujar Ali, Senin (23/1/2023).
"Dan kami pastikan juga terus dalami terkait penggunaan penerapan UU lain seperti TPPU. Apakah kemudian dimungkinkan atau tidak tentu, sepanjang kemudian ditemukan alat bukti terkait dengan UU lain, dan juga kemudian pasal-pasal lain, pasti kami terapkan pasal-pasal tersebut ke depan," imbuhnya.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.
Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.