9. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
10. Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
11. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
12. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)