News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Vaksinasi Booster Kedua Bisa Dilakukan Mulai 24 Januari 2023, Ini Aturan Vaksin yang Digunakan

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan vaksinasi Covid-19 penguat atau booster kedua yang dilakukan di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, (24/11/2022). Simak aturan atau regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster.

- Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

- Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml

- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm

- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

- Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax

- Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Juru Bicara Kemenkes, dr Muhammad Syahril mengatakan, pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi booster pertama.

Vaksinasi booster kedua ini harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini