Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo mengatakan penderitaan yang dialaminya dan keluarga diawali kabar peristiwa Magelang yang menimpa istrinya Putri Candrawathi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Majelis Hakim Yang Mulia penderita saya dan keluarga hari ini diawali peristiwa oleh istri saya Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022. Pada tanggal 8 Juli 2022 istri saya yang terkasih Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh almarhum Joshua sehari sebelumnya di rumah kami di Magelang," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo melanjutkan istrinya Putri Candrawathi terus menangis sambil menceritakan bagaimana kejadian yang telah dialaminya tersebut.
"Tidak ada kata-kata yang bisa saya ungkapkan saat itu. Dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih hari saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua itu," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Tuduh Media Lakukan Framing dan Memproduksi Hoax
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengatakan membayangkan harkat dan martabatnya bagi seorang laki-laki, suami yang telah dihempaskan dan diinjak-injak.
Juga membayangkan bagaimana dirinya harus menghadapi ini.
"Menjelaskan di wajah anak-anak kami, juga bertemu anggota bawahan dan semu kolega kami," ucapnya.
Ferdy Sambo mengatakan dalam pembicaraan yang dingin dan singkat tersebut, istrinya Putri Candrawathi memita agar aib yang menimpanya tidak disampaikan kepada orang lain.
Baca juga: Ferdy Sambo: Beragam Tuduhan Tersebar Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Umat Manusia
"Istri saya begitu malu. Ia tidak akan sanggup menatap wajah orang lain yang tahu bahwa ia telah dinodai," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Ferdy Sambo: Media Framing dan Produksi Hoax Terhadap Saya Sebagai Terdakwa!
Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," jelas JPU.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," jelas JPU.