News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Pleidoi, Kuat Ma'ruf Kutip Ayat Al Quran Minta Hakim Vonis dengan Adil

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakawa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, sempat mengutip ayat Al-Qur'an saat membacakan nota pembelaan, Selasa (24/1/2023). WARTA KOTA/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM - Kuat Ma'ruf, terdakawa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (24/1/2023) hari ini. 

Sebelum menutup pembacaan nota pembelaan, Kuat Ma'ruf sempat mengutip ayat Al Quran Surah Ar Rahman Ayat 9. 

"Sebelum saya akhiri, saya mohon maaf sebelumnya yang mulia, saya ingin mengutip ayat Al Quran sesuai dengan agama saya agama Islam, Surah Ar Rahman ayat 9," ujar Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, dikutip dari youTube KompasTv

"Wa aqimul wazna bil qisthi wala tukhsirul mizan," ucap Kuat Ma'ruf mengutip ayat Al Quran.

Dilansir quran.kemenag.go.id, arti dari Surat Ar Rahman ayat 9 berisi tentang keadilan.

"Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu." (QS Ar Rahman ayat 9)  

Baca juga: Kuat Maruf Mengaku Bingung, Tak Paham Dakwaan JPU yang Menuduhnya Ikut Merencanakan Pembunuhan Yosua

Dengan mengutip ayat tersebut Kuat berharap Majelis Hakim bisa memberikan keputusan yang adil sebagai wakil Tuhan di dunia.

"Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku seadil-adilnya." 

"Karena yang saya pahami majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang. Terimakasih yang mulia," ucapnya. 

Adapun dalam pembacaan nota pembelaan ini, Kuat Ma'ruf menegaskan dirinya tak ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. 

"Saya tegaskan, saya tidak pernah mengetahui apa yang terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," tegas Kuat Ma'ruf .

Ia mengonfrontasi sejumlah dalil tuntutan yang disampikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya. 

Termasuk soal dirinya yang disebut sudah menyiapkan pisau dari Magelang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)  untuk membunuh Brigadir J. 

Menurutnya, tudingan tersebut tidak terbukti berdasarkan hasil atau fakta persidangan selama ini

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews)

Baca juga: Baca Nota Pembelaan, Kuat Maruf: Bingung, Tidak Tahu Apa yang akan Terjadi kepada Yosua 8 Juli 2022

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini