News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Pleidoi, Kuat Ma'ruf Kutip Ayat Al Quran Minta Hakim Vonis dengan Adil

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakawa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, sempat mengutip ayat Al-Qur'an saat membacakan nota pembelaan, Selasa (24/1/2023). WARTA KOTA/YULIANTO

"Saya seakan-akan dianggap dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Almarhum Yosua, baik itu pisau yang dianggap sudah saya bawa dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke Duren Tiga." 

"Padahal dalam persidangan sangat jelas bahwa saya tidak pernah membawa tas atau pisau dan didukung dengan keterangan para saksi dan hasil video rekaman ditampilkan," ucapnya. 

Selain itu, Kuat juga merasa dirinya dituduh turut merencanakan pembunuhan ini hanya karena aksinya menutup pintu dan menyalakan lampu.

Padahal, kata Kuat, dua kegiatan tersebut merupakan rutinitas yang dijalaninya sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Jadi, kapan saya ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua?" tanya Kuat.

Kuat pun kembali membantah dengan tegas dirinya ikut menjadi bagian perencanaan pembunuhan ini. 

Terlebih almarhum Brigadir J, kata Kuat, merupakan orang yang baik dan pernah membantu di masa sulitnya dulu. 

"Di sisi lain Almarhum Yosua juga baik terhadap saya," kata Kuat dengan suara bergetar. 

Ia mengaku pernah dibantu oleh Brigadir J saat dirinya mengalami masa sulit karena tidak bekerja. 

"Bahkan saat dua tahun saya tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, Almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rejekinya karena anak saya pada saat itu belum bayar sekolah ."

Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU memutuskan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan, Senin (16/1/2023). 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini