Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa mantan Presiden sekaligus Pendiri ACT Ahyudin dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/1/2023) di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan itu, Ahyudin terpantau tidak hadir langsung di ruang sidang.
Ahyudin terlihat mengikuti persidangan melalui sambungan video conference dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan.
Kehadiran Ahyudin di ruang sidang terpantau hanya diwakili oleh tim kuasa hukum pribadinya.
Sebelum persidangan dibuka, majelis hakim PN Jakarta Selatan, Hariyadi menanyakan soal kondisi kesehatan dari Ahyudin.
"Saudara terdakwa Ahyudin sehat-sehat?" tanya majelis hakim Hariyadi dalam persidangan.
"Sehat yang mulia," jawab Ahyudin dari sambungan video conference.
"Baik untuk (sidang) hari ini agendanya pembacaan putusan ya," ucap Hakim Hariyadi yang langsung dijawab siap oleh Ahyudin.
Baca juga: Divonis Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Petinggi ACT yang Didakwa Gelapkan Donasi Ratusan Miliar
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ahyudin dituntut tindak pidana penjara 4 tahun bersama dengan dua terdakwa lainnya.
Adapun terdakwa lain yang turut dituntut dalam perkara ini adalah, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Heriyana Hermain.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Dalam sidang tuntutan ketiga terdakwa menghadiri sidang dengan agenda tuntutan tersebut melalui daring dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Ahyudin bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.
Total dana yang diselewengkan yaitu sebesar Rp117.982.530.997.
Ketiganya diyakini jaksa telah secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Duduk Perkara Kasus
Polemik itu kemudian berlanjut, dan akhirnya setelah melakukan rangkaian penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana donasi.
Selain mereka, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain taitu Hariyana Hermain selaku salah satu pembina ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Hanya saja untuk berkas perkara atas nama Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022, masih dalam proses kelengkapan berkas oleh jaksa atau P-21.
Keempat tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.
Adapun dana BCIF yang disalurkan dari Boeing mencapai Rp138 miliar. Namun belakangan, dana itu mayoritasnya dipergunakan untuk kepentingan pengurus ACT.
Selain itu, ACT juga mengelola donasi masyarakat dengan nilai fantastis. Lembaga filantropi tersebut mengumpulkan donasi hingga Rp2 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.
Selanjutnya, ACT diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima yaitu sekitar Rp450 miliar. Hal itu berdasarkan surat keputusan internal yang dibuat para pengurus.
Dalam kasus ini, 843 rekening yang terkait tersangka kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir oleh pihak kepolisian.
Rekening-rekening itu masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.