News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Pernah 2 Tahun Nganggur, Sebut Brigadir J Bantu Biaya Sekolah Anaknya

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Kuat Maruf Mengusap Air Mata, momen tersebut tertangkap kamera sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan penjara terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jaksel. 2 tahun tidak bekerja, Kuat Maruf sebut Brigadir J sempat membantu bayar uang sekolah anaknya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga yakni Kuat Maruf menyebutkan bahwa dirinya pernah dua tahun tidak bekerja dan Brigadir Joshua atau Brigadir J membantu dirinya berikan rezeki untuk bayar sekolah anaknya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuat Maruf dalam sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Kuat Ma'ruf dalam sidang agenda pembacaan pleidoi pada Selasa (24/1/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

"Yang Mulia yang saya hormati saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena bagaimana pun saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka," kata Kuat Maruf di persidangan.

"Di sisi lain almarhum Joshua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo. Almarhum Joshua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," sambungnya.

Kuat Maruf melanjutkan dirinya mengakui orang yang bodoh karena dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagai BAP dari Richard. 

"Saya merasa bingung dan tidak mengerti terhadap proses di persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha menjalankan proses persidangan," kata Kuat.

Kuat Maruf melanjutkan sebagaimana seharusnya dirinya tetap menjalani proses persidangan walaupun saat ini dirinya tidak tahu salah apa, tidak mengerti dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Joshua.

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega tidak punya hati untuk ikut membunuh apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana kepada Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews)

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Satu di antara fakta persidangan yang dipertimbangkan tim JPU, yaitu kesaksian Diryanto yang melaporkan kepada Kuat bahwa rumah sudah dibersihkan.

"Kemudian terdakwa Kuat membawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini