News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Ditangkap KPK, DPR Minta Mendagri Tetapkan Plt Gubernur Papua Secepatnya

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus menunjuk seseorang untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Papua.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kursi jabatan Gubernur Papua kosong setelah Lukas Enembe terlibat kasus korupsi dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus menunjuk seseorang untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

"Saya kira Mendagri harus menunjuk satu orang Plt dari Pemerintah Pusat untuk bisa menjalankan aktivitas roda pemerintahan di sana (Papua)," kata Doli, kepada Tribunnews.com, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut, Doli menjelaskan, sejak lama dia telah menyampaikan kepada Pemerintah untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Papua.

"Untuk mengantisipasi kalau ada peristiwa begini (penangkapan Lukas Enembe). Nah sekarang pak Lukas Enembe sebagai Gubernur kena peristiwa seperti itu," jelasnya.

Doli kemudian menuturkan, sementara ini aktivitas Pemerintahan Papua dilaksanakan Sekretariat Daerah (Sekda).

"Tapi okelah karena memang tiba-tiba mendadak. Tapi itu enggak boleh terlalu lama karena posisi Gubernur apalagi Wakil Gubernur dengan Sekda itu kan tidak sama," ujarnya.

Menurut Doli, secepatnya kursi Gubernur Papua harus diisi.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Minta Mendagri Segera Tunjuk Pj Gubernur Pengganti Lukas Enembe    

"Tapi jangan terlalu lama. Harus tunduk sama pejabat yang harus diisi sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Papua untuk menjalankan roda Pemerintahan di sana," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023).

Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan gubernur Papua pasca penangkapan Lukas Enembe.

Tak hanya itu, jabatan wakil gubernur pun juga tidak ada yang mengemban hingga saat ini.

Hal tersebut lantaran Wakil Gubernur Papua yang mendampingi Lukas Enembe sejak 2014, Klemen Tinal meninggal pada 21 Mei 2021 lalu karena serangan jantung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini