News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pemuda Batak Bersatu Demo di PN Jaksel, Bawa Poster : Sambo Layak Dihukum Mati 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan orang dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) lakukan aksi demontrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Massa yang mengenakan kemeja berwarna merah itu membawa sejumlah poster bertuliskan: Pemuda Batak bersatu mendukung hakim terhormat mengambil keputusan yang tegas dan berkeadilan, Sambo layak dihukum mati sesuai perbuatannya,

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan orang dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) lakukan aksi demontrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi pukul 10.00 WIB, tambah di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan massa aksi mengenakan kemeja berwarna merah.

Kemudian terlihat juga massa aksi membawa poster-poster aspirasi bertuliskan, "Pemuda Batak bersatu mendukung hakim terhormat mengambil keputusan yang tegas dan berkeadilan,"

"Sambo layak dihukum mati sesuai perbuatannya,"

"Hakim perpanjangan tangan Tuhan di dunia,"

Puluhan orang dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) lakukan aksi demontrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Massa yang mengenakan kemeja berwarna merah itu membawa sejumlah poster bertuliskan: "Pemuda Batak bersatu mendukung hakim terhormat mengambil keputusan yang tegas dan berkeadilan," "Sambo layak dihukum mati sesuai perbuatannya," (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Kemudian massa aksi membawa juga spanduk bertuliskan "Pimpinan hakim, kami PBB mendukungmu untuk mengambil keputusan yang tegas dan adil. Aksi damai pemuda Batak bersatu DKI Jakarta. Tegaskan supremasi hukum demi keadilan brigadir Joshua Hutabarat, solidaritas, toleransi, hukum gotong royong," 

Adapun Sekretaris Daerah Pemuda Batak Bersatu DPD DKI Jakarta Cornelius Hotman mengatakan bahwa aksi yang dilakukan merupakan aksi damai.

"Aksi Pemuda Batak Bersatu hari ini merupakan aksi damai perihal kasih Joshua Hutabarat kita sama-sama mengetahui bahwa JPU telah memutuskan beberapa putusan yang telah disampaikan terasa tidak adil bagi keluarga Brigadir J dan bangsa Indonesia," kata Cornelius kepada Tribunnews.com, Selasa (24/1/2023).

"Kami dari Pemuda Batak Bersatu mendukung aparat penegak hukum khususnya untuk hakim mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya kepada terdakwa," tutupnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (WARTAKOTA/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO)

Adapun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (24/1/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memastikan, sidang hari ini beragendakan mendengar nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Ferdy Sambo atas tuntutan pidana seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ferdy Sambo, Selasa 24 Jan 2023 (agenda) untuk pembelaan," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Tak hanya untuk Ferdy Sambo, hari ini sidang juga digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dengan agenda yang sama yakni membacakan pleidoi.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa tersebut dituntut 8 tahun penjara.

Baca juga: Bacakan Pledoi Hari ini, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tetap Optimis Vonis Bebas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya sidang ketiga terdakwa itu digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup, karena jaksa meyakini kalau mantan Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sementara untuk terdakwa lain yakni, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf masing-masing dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terdakwa Putri Candrawathi yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus ini dituntut pidana 12 tahun penjara.

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. (Kloase Tribunnews.com)

Keseluruhan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.

Sementara, khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu juga turut dituntut dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dan diyakini bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini