Biaya masyair meliputi paket transportasi dan akomodasi selama berada di tiga kota tersebut.
Akomodasi yang dimaksud adalah katering, peralatan mandi, kebutuhan istirahat (Kasur dan Selimut), serta fasilitas kesehatan.
Biaya Haji di Indonesia Masih Wajar
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur mengatakan bahwa dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya, biaya haji di Indonesia masih dalam tahap wajar.
"Meskipun demikian jika dibandingkan dengan biaya haji negara lain di Asean, saya kira sudah wajar dan cukup kompetitif," kata Gus Fahrur.
Gus Fahrur mengungkapkan bahwa kenaikan biaya haji tahun 2023 ini juga disebabkan karena banyaknya komponen pembiayaan haji yang naik di Arab Saudi.
Maka dari itu, kata Gus Fahrur, kenaikan biaya haji tahun ini juga sudah tidak bisa dihindari.
Baca juga: Kemenag Siapkan Skenario Jika Ada Jemaah yang Mundur Akibat Kenaikan Biaya Haji
Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai kenaikan biaya haji ini, agar lebih memahaminya.
"Dan dilakukan kajian ulang bersama DPR tentang pos mana yang bisa dipangkas agar lebih murah lagi. Kritik KPK tentang pos ONH yang rawan mengalami korupsi juga perlu diperhatikan dengan baik," ungkap Gus Fahrur.
Sebelumnya, diketahui bahwa Kementrian Agama (Kemenag) mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734 atau 70 persen dan nilai manfaat alias optimalisasinya sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pertimbangan kenaikan biaya haji di atas berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji."
"Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Yaqut dalam siaran pers Kemenag, Kamis (19/1/2023) lalu.
Mengenai usulan BPIH tahun 2023 yang naik Rp514.888 ini, jika dilihat secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat atau optimalisasi.
Baca juga: Dirjen Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama: Biaya Haji Rp 69 Juta Masih Usulan