Kemudian, komponen yang dibebankan kepada jemaah tersebut digunakan untuk membayar beberapa hal, di antaranya sebagai berikut:
- Membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784
- Membayar biaya akomodasi Mekkah sebesar Rp18.768.000
- Membayar biaya akomodasi Madinah sebesar Rp5.601.840
- Membayar biaya Living Cost sebesar Rp4.080.000
- Membayar visa sebesar Rp1.224.000
- Membayar biaya paket layanan Masyair sebesar Rp5.540.109
Kebijakan formulasi di atas, kata Yaqut diambil dari rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan kerberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
(Tribunnews.com/Rifqah)