News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sambil Menangis, Ricky Rizal Tegaskan Tidak Tahu Ada Rencana Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Ricky menegaskan tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J saat membacakan nota pembelaan, Selasa (24/1/2023).

Adapun hal yang memberatkan adalah menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu Ricky masih berusia muda dan memilik anak kecil yang memerlukan bimbingannya.

Selain itu, Ricky juga masih harus menafkahi keluarganya.

Tidak hanya dirinya, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi juga dituntut sama dengannya yaitu delapan tahun penjara.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Baca juga: Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Dituntut Hanya 8 Tahun, Kenapa Richard Eliezer Justru 12 Tahun?

Sedangkan JPU menuntut Bharada E dengan penjara selama 12 tahun.

Mereka didakwa dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengna ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini