Adapun hal yang memberatkan adalah menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu Ricky masih berusia muda dan memilik anak kecil yang memerlukan bimbingannya.
Selain itu, Ricky juga masih harus menafkahi keluarganya.
Tidak hanya dirinya, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi juga dituntut sama dengannya yaitu delapan tahun penjara.
Sementara terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Baca juga: Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Dituntut Hanya 8 Tahun, Kenapa Richard Eliezer Justru 12 Tahun?
Sedangkan JPU menuntut Bharada E dengan penjara selama 12 tahun.
Mereka didakwa dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengna ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi