Atau mendapatkan denda hingga Rp 72 juta.
Baca juga: KPU Harap Bantuan Ormas Sukseskan Pemilu 2024
Saksi Administrasi dari KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, jika terdapat pencatutan NIK sebagai dukungan kepada bakal calon DPD, akan dikenai sanksi pengurangan 50 dukungan.
“Kalau ditemukan seperti itu (pencatutan NIK) diberikan sanksi pengurangan, kalau satu nama dikurangi 50 nama. Ketentuannya di Undang-undang,” kata Hasyim kepada Tribunnews di Kompleks Senayan, Selasa (24/1/2023).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), menurut Hasyim dapat diberikan sanksi tegas, tentu perlu dibuktikan terlebih dahulu.
Sebab dalam undang-undang disebutkan dokumen palsu, sehingga perlu pembuktian apakah pemalsuan dukungan ada potensi pidananya.
“Karena di Undang-Undang disebutkan ‘dipalsukan’, sehingga pemalsuan ini kan tindak pidana dan lebih spesifik lagi tindak pidana pemilu. Maka harus dipastikan dulu,” jelas Hasyim.
Hal membutuhkan putusan dari pengadilan yang menyatakan dokumen dari nama yang dicatut dipalsukan.
Dalam rangka untuk mengantisipasi pencatutan nama, KPU telah menyiapkan laman pengecekan bukti dukungan kepada calon anggota DPD.
Baca juga: KPU Minta Ketegangan Antar-Parpol Diakhiri dalam Hadapi Pemilu Serentak
Simak cara mengecek data daftar pendukung bakal calon anggota DPD di laman KPU berikut ini.
Cara cek data daftar pendukung bakal calon anggota DPD
1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id atau klik di sini
2. Silahkan cek dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di e-KTP berjumlah 16 digit.
3. Verifikasi captcha dengan mengklik kolom saya bukan robot.