News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Inilah Sanksi Bakal Calon Anggota DPD jika Terbukti Lakukan Pencatutan NIK sebagai Syarat Dukungan

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP - Simak pencantutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagai syarat dukungan kepada KPU.

4. Lalu klik tombol ‘CARI’

5. Jika namamu tidak terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD, maka akan tertulis:

"NIK:xxxxxxxxxx, anda tidak terdaftar sebagai pendukung Bakal Calon DPD manapun"

Jika nama dalam NIK yang dicari termasuk dalam data pendukung Bakal Calon DPD, tetapi sebenarnya tidak merasa memberikan dukungan.

Maka pemilik NIK tersebut dapat segera melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Cara tersebut dapat menjadi perhatian masyarakat terkait pencatutan indentitas untuk memberikan dukungan palsu.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Mario Christian Sumampow)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini