4. Lalu klik tombol ‘CARI’
5. Jika namamu tidak terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD, maka akan tertulis:
"NIK:xxxxxxxxxx, anda tidak terdaftar sebagai pendukung Bakal Calon DPD manapun"
Jika nama dalam NIK yang dicari termasuk dalam data pendukung Bakal Calon DPD, tetapi sebenarnya tidak merasa memberikan dukungan.
Maka pemilik NIK tersebut dapat segera melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Cara tersebut dapat menjadi perhatian masyarakat terkait pencatutan indentitas untuk memberikan dukungan palsu.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Mario Christian Sumampow)