d. membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;
e. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;
g. memadukan produk Intelijen;
h. melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden;
i. mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional; dan
j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sudah sangat jelas sesuai Undang-Undang yang diperkuat Perpres
BIN adalah satu-satunya pihak yang berwenang melakukan koordinasi penyelenggara intelijen negara dan memadukan atau mensinkronisasi produk-produk intelijen penyelenggara intelijen negara di instansi lain untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden," pungkas dia.
Sebelumnya, Prabowo menyebutkan Kemenhan ditugaskan Presiden sebagai koordinator.
Hal ini semacam instruksi bagi pihaknya untuk membantu Presiden menilai.
"Diperintahkan oleh Presiden untuk semacam koordinator untuk membantu presiden menilai," katanya beberapa waktu lalu.