TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkaitan dengan putusan MK untuk mengatur alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil).
Hal itu disampaikan Saldi Isra saat Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1/2023).
“Kami ingatkan DPR bahwa tentang dapil sudah ada putusan MK tolong direnungkan,” kata Saldi Isra.
Ia meminta DPR merenungkan putusan MK Nomor 80/2022 terkait perbaikan dapil.
Sebab, kata dia, jangan sampai nantinya persoalan dapil ini melebar hingga menjadi sengketa nantinya.
Saldi mengatakan ada dua substansi terkait dapil tersebut, pertama adalah memperbaiki alokasi kursi dapil sesuai dengan yang telah dinyatakan MK dalam putusannya.
Kemudian yang kedua adalah ketentuan dapil tersebut agar segera ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Jangan ini menjadi titik lemah orang mempersoalkan tahapan yang dilaksanakan sedemikian panjang. Ini ingatan saja sebagai pengingat yang disampaikan MK,” tuturnya.
Adapun dalam sidang ini, hadir Anggota DPR RI dari 8 Fraksi yang menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu.
Sementara Fraksi PDIP mendorong agar sistem proporsional tertutup dilakukan pada Pemilu mendatang.
Untuk diketahui, Sebelumnya, Rabu (11/1/2023), Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam poin 6 draf kesimpulan rapat yang disodorkan Komisi II, dicantumkan bahwa seluruh peserta rapat setuju bahwa dapil DPR dan DPRD provinsi yang akan dipakai di Pemilu 2024 tidak berubah, tetap merujuk Lampiran III dan IV UU Pemilu meskipun hal itu telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Rugikan Caleg Perempuan pada Pemilu
Di luar dugaan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyetujuinya, meski lembaga penyelenggara pemilu itu sudah proaktif melakukan kajian bersama tim ahli untuk menata ulang dapil DPR dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.