Di masa ini, dinas Imigrasi berada di bawah Direktur Yustisi, yang dalam susunan organisasinya terlihat pembentukan afdeling-afdeling.
Sebagai informasi, afdeling adalah bahasa Belanda yang memiliki arti sebuah wilayah administratif pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda setingkat Kabupaten.
Semua posisi kunci jawatan imigrasi berada di tangan para pejabat Belanda.
Kantor dinas imigrasi terus berkembang di berbagai daerah.
Meski kekuasaan Hindia Belanda berakhir ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942, tidak ada perubahan mendasar dari struktur peraturan keimigrasian.
Produk hukum keimigrasian Hindia Belanda masih digunakan.
Eksistensi pentingnya peraturan keimigrasian mencapai momentumnya pada saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya pada 17 Agustus 1945.
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Dorong Dirjen Imigrasi Mudahkan Layanan Investor Mancanegara
Ada empat peristiwa penting dalam keimigrasian setelah Indonesia merdeka:
1. Pelucutan serta pengangkutan serdadu jepang di Indonesia terutama di Pulau Jawa oleh Panitia Oeroesan Pengangkoetan Djepang (POPDA).
2. Kegiatan barter, pembelian senjata, dan pesawat terbang, pada masa Revolusi Kemerdekaan.
3. Perjuangan Diplomasi
Pada masa ini, Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh H Agus Salim ikut memperkenalkan “Paspor Diplomatik” pemerintah Indonesia kepada dunia Internasional.
4. Keimigrasian di Aceh.
Aceh sebagai satu-satunya wilayah Indonesia yang tidak pernah diduduki Belanda.