Aceh telah mendirikan kantor imigrasi di lima kota sejak 1945, dan terus beroperasi selama masa revolusi kemerdekaan.
Sejarah panjang lembaga keimigrasian di Indonesia terjadi pada masa Republik Indonesia Serikat.
Pada era ini, dinas imigrasi Hindia Belanda diserahterimakan kepada pemerintah Indonesia di tanggal 26 Januari 1950 yang Kepala Jawatan Imigrasi dipegang oleh, yaitu Mr. H.J Adiwinata.
Struktur organisasi dan tata kerja hukum pemerintah Hindia Belanda terkait keimigrasian masih dipergunakan.
Hal itu, melihat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan bangsa Indonesia.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)