News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Awalnya Tebal, Pledoi Bharada E Akhirnya Diringkas, Penasihat Hukum Jelaskan Alasannya

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa awalnya pihaknya menyusun nota pembelaan atau pledoi dengan halaman tebal untuk kliennya.

Namun pada akhirnya timnya meringkas pledoi tersebut agar mudah dipahami oleh majelis hakim dan masyarakat yang menyaksikan sidang pembacaan pledoi (pembelaan).

"Pledoi yang kami susun ini merupakan kerja tim ya. Sebelumnya pledoi (klien kami) tebal juga tapi kami buat lebih ringkas lagi supaya lebih bisa dipahami oleh majelis hakim dan juga ketika dibacakan bisa dipahami oleh masyarakat luas," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Soal Pledoi Bharada E, Penasehat Hukum: Tidak Muluk-muluk, Semoga Hakim Beri Putusan Adil

Ia kemudian menyampaikan bahwa pembacaan pledoi tersebut dibagi dalam dua sesi yakni pledoi yang dibacakan Richard terkait suasana hatinya saat dihadapkan pada kasus ini, dan pledoi yang dibacakan penasihat hukum yang sebelumnya telah disusun secara ringkas.

"Jadi pledoi yang kemarin dibacakan, pertama dari Richard Eliezer yang menggambarkan suasana hatinya. Yang kedua, pledoi dari tim penasihat hukum," jelas Ronny.

Ronny pun berharap pledoi tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis secara adil terhadap Richard Eliezer.

"Jadi ke depannya kami percaya bahwa tentunya hakim akan mempertimbangkan pledoi yang kami sudah bacakan ini," pungkas Ronny.

Perlu diketahui, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar pada 17 Januari lalU, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada Rabu lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada Selasa lalu.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu,  dengan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini