News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun dan Dijerat UU ITE, Kuasa Hukum: Jaksa Keliru Terapkan Pasal

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 10 juta. Chuck Putranto dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Chuck Putranto, Daniel Sony Pardede menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam menerapkan pasal terhadap kliennya terkait kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diketahui, Chuck Putranto dijerat salah satunya dengan pasal 33 Undang-Undang (UU) IT dan dituntut 2 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Menyikapi hal ini, Daniel menganggap bahwa Jaksa mengabaikan dan mengesampingkan fakta persidangan bahwa kejahatan UU ITE harus terjadi di dunia siber.

"Dan bukan tindakan memindahkan seperti yang dilakukan terdakwa CP (Chuck Putranto) memindahkan DVR dan menyerahkannya kepada Polres Selatan," ucap Daniel dalam keteranganya, Jum'at (27/1/2023).

Selain itu, dalam proses persidangan selama ini, ahli IT yang dihadirkan oleh JPU juga mengatakan bahwa Chuck tak melanggar pasal 33 UU ITE.

"Ahli UU ITE yang dihadirkan oleh JPU juga secara tegas menyatakan terdakwa CP tidak dapat dikenakan Pasal 33 UU ITE," ucapnya.

Tak hanya itu, Jaksa sebelumnya juga menilai bahwa Chuck Putranto terbukti menyerahkan DVR CCTV kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan dianggap menggangu sistem elektronik.

Namun Daniel berpandangan, bahwa DVR tersebut tak pernah dilakukan penyitaan karena DVR yang disita merupakan jenis Hybird bukan G-lenz seperti yang dimaksud dalam objek perkara.

"Terdakwa CP tidak pernah mengetahui apa isi rekaman DVR tersebut, sampai diperintah oleh FS (Ferdy Sambo) untuk mengcopy dan menonton video tersebut," jelasnya.

Baca juga: Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Peran hingga 3 Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Oleh karenannya, Daniel menganggap aneh kliennya itu masih dituduh sebagai orang yang memerintahkan Irfan Widyanto mengambil dan mengganti DVR CCTV.

"Perintah untuk mengambil DVR CCTV terhadap Irfan itu merupakan perintah dari Agus Nurpatria. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini