Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyebut pengejaran buronan kasus korupsi merupakan upaya yang dilakukan secara menyeluruh melalui perpaduan kapasitas penyidik, jaringan kerja, teknologi, kemampuan lobi, sampai negosiasi sehingga merupakan perpaduan yang tidak sederhana.
Pernyataan itu diutarakan Praswad merespons kutipan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang mengatakan bahwa penangkapan buronan ditentukan faktor nasib.
"Pernyataan Deputi Penindakan KPK, yang seharusnya memahami proses tersebut, sangatlah disayangkan karena seakan menyederhanakan segala proses yang dilakukan oleh KPK, dan hanya bergantung nasib," kata Praswad lewat keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).
"Pernyataan ini sangatlah tidak profesional dan menunjukan adanya perubahan cara pandang bahkan di internal KPK terhadap cara kerja," tambah Ketua IM57+ Institute ini.
Pernyataan Karyoto tersebut, menurut Praswad, tidak heran sampai sekarang KPK belum bisa menangkap Harun Masiku.
Baca juga: DPO KPK Paulus Tannos Lolos Red Notice, Teridentifikasi Sempat Ganti Nama
Praswad menyebut seharusnya KPK mampu menunjukan bukan hanya kapabilitas, tetapi juga integritas ke publik.
Bukan seakan melepas tanggung jawab pada nasib.
"Tidak heran sampai sekarang Harun Masiku belum tertangkap karena apabila Deputinya saja berpandangan seperti itu maka apa lagi yang akan kita harapkan dari KPK," katanya.
Praswad juga berpendapat pernyataan Karyoto menggambarkan situasi yang tidak profesional dalam penanganan kasus.
Hal tersebut tentu akan berdampak pada cara kerja kedeputian penindakan ke depan.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tolak Cek Kesehatan di RSPAD, Maunya ke Singapura
"Pernyataan ini bukan pernyataan sederhana karena menunjukan cara berpikir terhadap kerja yang dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto berkata penangkapan buron itu ditentukan faktor nasib.
Hal itu diungkap oleh Karyoto setelah menggelar konferensi pers penangkapan Izil Azhar pada Rabu (25/1/2022) malam.
Karyoto mengatakan keberhasilan menangkap buron terkadang bergantung pada nasib.
"Kalau buron itu tergantung nasibnya dia, ya," kata Karyoto.
Baca juga: KPK Masih Punya PR Tangkap 4 DPO, Berikut Daftarnya
Karyoto lalu mencontohkan salah satu buron KPK bernama Paulus Tannos.
Tannos merupakan tersangka korupsi e-KTP yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018.
Paulus Tannos rupanya hampir tertangkap oleh penyidik KPK.
Saat itu keberadaan Tannos terdeteksi di Thailand.
Namun nasib baik rupanya masih berpihak pada Tannos.
Pengajuan red notice yang dilakukan KPK atas Tannos mengalami masalah administrasi hingga terlambat terbit.
"Kemarin Paulus Thannos nasibnya sudah bisa diketahui, tetapi ada beberapa kendala yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat," ujar Karyoto.