News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Replik Putri Candrawathi, JPU Sebut Pelecehan Seksual Hanya Khayalan, Bagian dari Skenario

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU menyebut bahwa pelecehan seksual diceritakan oleh Putri Candrawathi hanya khayalan dan bagian dari skenario untuk tutupi peristiwa yang sebenarnya.

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, pelecehan atau kekerasan seksual yang diceritakan oleh terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi hanya khayalan dan bagian dari skenario untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Hal tersebut terungkap ketika JPU membacakan replik nota pembelaan terdakwa terdakwa Putri Candrawathi yang dilaksanakan hari ini, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, JPU mengungkapkan bahwa pengacara Putri Candrawathi dinilai tidak profesional dalam menyatakan istri Ferdy Sambo itu merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

JPU menyebut bahwa dalil penasihat hukum Putri Candrawathi tidak didukung oleh alat bukti di persidangan.

"Dalil kekerasan seksual atau pemerkosaan bukan peristiwa yang benar terjadi."

"Dalil-dalil kekerasan seksual atau pemerkosaan hanyalah khayalan tim penasihat hukum yang berkolaborasi dengan terdakwa Putri Candrawathi dengan tujuan agar Putri Candrawathi bisa dibebaskan dari perbuatan pembunuhan berencana ini," ucap JPU, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Bantah Pembelaan Putri Candrawathi, Jaksa: Siapa di Sini yang Sebenarnya Berasumsi?

Hal tersebut, lanjut jaksa, menjadi petunjuk kuat peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan merupakan bagian dari skenario yang dibuat oleh Putri Candrawathi untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi.

JPU menegaskan kepada pengacara terdakwa Putri Candrawathi, penuntut umum sudah menuntut Putri bersama dengan terdakwa lainnya melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

"Melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum."

Oleh karena itu, JPU meminta agar dalil-dalil yang disebutkan pengacara Putri Candrawathi dikesampingkan.

"Bukan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana yang dimaksud oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, sehingga dalilnya harus dikesampingkan," ungkap JPU.

Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Dianggap Keliru

Sidang Replik terdakwa Putri Candrawathi. JPU menyebut bahwa pelecehan seksual diceritakan oleh Putri Candrawathi hanya khayalan dan bagian dari skenario untuk tutupi peristiwa yang sebenarnya.

Jaksa juga mengatakan, tim penasihat hukum Putri Candrawathi menampikkan fakta persidangan terkait Putri yang menelepon Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi kemudian menyampaikan kepada Ferdy Sambo mengenai perbuatan Brigadir J.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini