TRIBUNNEWS.COM - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah hampir menjalani proses akhir rangkaian persidangan.
Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Elizer (Bharada E).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman pada masing-masing terdakwa.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E telah membacakan nota pembelaan mereka (pleidoi).
Kini mereka menghadapi sidang lanjutan, lantas kapan sidang putusan hakim atau vonis hakim?
Baca juga: Bukan Takut pada Perintah, Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Karena Loyal kepada Ferdy Sambo
Saat ini terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E tengah menghadapi sidang replik dan duplik.
Apa itu?
Sidang Replik adalah jawaban atas pleidoi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan Duplik adalah tanggapan atas replik oleh Terdakwa juga Penasihat Hukum.
Diketahui Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah menjalani sidang replik.
Sementara Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang replik pada hari ini, Senin (30/1/2023).
Kemudian pada Selasa (31/1/2023), giliran Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang akan menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Bangkapos.com.
Dan begitu juga dengan Putri Candrawathi serta Bharada E akan menjalani sidang selanjutnya dengan agenda duplik.
Artinya kelima terdakwa telah di depan mata segera menghadapi sidang putusan hakim atau sidang vonis.
Berkaca pada penjelasan pn-karanganyar.go.id, tahapan persidangan pidana pada tingkat pertama yaitu sebagai berikut:
1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum).
2. PU diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas.
3. Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan.
Baca juga: Jaksa Simpulkan Bharada E Tembak Brigadir J untuk Memperlihatkan Loyalitas Kepada Ferdy Sambo
4. Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan).
5. Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majlis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1).
6. Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan.
7. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (PH) ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak.
8. Dalam terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda.
9. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik).
10. Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majlis Hakim.
11. Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian).
12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh PU (dimulai dari saksi korban).
13. Dilanjutkan saksi lainnya.
14. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert).
15. Pemeriksaan terhadap terdakwa.
16. Tuntutan (requisitoir).
17. Pembelaan (pledoi).
18. Replik dari PU.
19. Duplik.
20. Putusan oleh Majlis Hakim.
Baca juga: Upaya Jaksa Pertahankan Tuntutan bagi Bharada E: Kami Menggali Penderitaan Brigadir J
Berikut tuntutan terdakwa kasus Pembunuhan Brigadir J:
1. Kuat Maruf dituntut hukuman penjara 8 tahun.
2. Ricky Rizal dituntut hukuman penjara 8 tahun.
3. Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.
4. Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun.
5. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)