TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terbuka jika keluarga korban dari mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang tewas akibat kecelakaan diduga karena ditabrak pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono akan mengajukan perlindungan.
LPSK menyebut akan menganalisa terlebih dahulu jika permohonan perlindungan dari pihak keluarga Hasya terealisasi.
“LPSK terbuka jika ada saksi-saksi dan keluarga almarhum mahasiswa mau ajukan perlindungan ke LPSK. Kami akan analisa dan telaah dulu permohonannya.”
“Keluarganya ini kan pelapor dalam kasus ini,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (29/1/2023).
Di sisi lain, hingga kini, Susilaningtias menegaskan pihaknya belum menerima permohonan perlindungan dari pihak keluarga.
Kendati demikian, dirinya menyebut belum berencana untuk pro aktif menawarkan perlindungan bagi pihak keluarga korban.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Purnawirawan Polisi
Namun, jika memang belum ada permohonan perlindungan, Susilaningtias mengatakan pihaknya akan membahas untuk menawarkan langsung ke pihak keluarga.
“Kami belum ada rencana untuk pro aktif. Tapi nanti akan kami bahas untuk kemungkinan lakukan proaktif untuk kasus ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Latif mengungkapkan penetapan tersangka terhadap korban karena yang bersangkutan dianggap lalai.
“Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” ujar Latif pada Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Pengakuan Ibu Mahasiswa UI Bertemu Purnawirawan Polisi yang Tabrak Anaknya, Tegaskan Tak Ingin Damai
Selain itu, Latif juga menepis penyebab kecelakaan yang menewaskan Hasya tersebut adalah akibat AKBP Eko.
“Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko,” tuturnya.
Lebih lanjut, Latif mengungkapkan Hasya kurang hati-hati lantaran mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.