Laporan Wartawan Tribunnews, Malvyandi Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades menjadi sembilan tahun terus menjadi polemik.
Belum lama ini, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengatakan tidak menutup peluang jika memang wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa akan disetujui oleh pemerintah dan DPR nantinya.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Perlu Kajian Matang
Sebab, menurut dia, tidak ada undang-undang yang tidak bisa direvisi selama ada aspirasi yang kuat serta kesepakatan politik yang mendukung.
Namun ia menekankan bahwa hingga saat ini partainya, PAN, belum mengambil sikap terkait wacana penambahan masa jabatan kepala desa (kades) yang belakangan santer beredar.
Pasalnya, kata dia, saat ini wacana tersebut masih dalam tahap menampung aspirasi dari masyarakat.
Menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa, pengamat sekaligus Direktur Politik Perundang-undangan 2Indos Khalid Akbar mengingatkan DPR dan pemerintah bahwa tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai tuntutan kebablasan.
Khalid mengatakan bahwa aspirasi dari kades kali ini bertentangan dengan amanat serta keberhasilan yang dicapai lewat Reformasi 1998.
Salah satunya adalah pembatasan dari kekuasaan pejabat termasuk presiden sebagaimana secara gamblang dibunyikan pada pasal 7 UUD NRI 1945.
Baca juga: Wamendes: Kepala Desa Itu Harus Punya Mimpi, Jangan Kelamaan Menjabat
Ia mengaku khawatir dengan upaya 'Legalisasi Kekuasaan' lewat gerakan ribuan kepala desa ini.
Pihaknya mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk mencegah pihak kuat memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.
Di sisi lain, Khalid mengungkapkan dukungannya terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Eliadi Hulu ke Mahkamah Konstirusi terkait dengan masa jabatan kades.
Ia berharap MK sebagai Penafsir Resmi Konstitusi (UUD NRI 1945), untuk mengabulkan Pengujian Undang-Undang tentang Desa oleh Pemohon (Eliadi) terkait jangka waktu dan perioderisasi kekuasaaan kepala desa yang diatur pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) pada UU Desa.
Selain itu, dirinya juga meminta DPR tidak melakukan revisi terhadap UU Desa dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan Perpu tentang Desa sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berkuatan hukum terhadap 'Judicial Review' tersebut.