News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Keluarga Pasrahkan Kasus Tewasnya Selvi Amalia ke Kuasa Hukum setelah Sugeng Jadi Tersangka

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugeng sopir mobil Sedan Audi A8 penabrak mahasiswa di Cianjur datang ke Polres untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya tak melarikan diri. Eva Fatimah (36) yang tak lain merupakan bibi dari Selvi Amalia Nuraeni, korban tabrak lari di Cianjur, menyerahkan kasus ke kuasa hukumnya.

Hal ini, kata Ibrahim, bisa dibuktikan dengan adanya saksi dan hasil pemantauan CCTV yang ada.

CCTV tersebut menunjukan bahwa mobil sedan Audi tersebut, tidak ada dalam rombongan iring-iringan polisi yang melintas. 

Saat ini, motor korban, mobil Audi, dan tujuh CCTV telah diamankan untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti yang dapat digunakan untuk rujukan penyelidikan.

Sempat Tak Terima Dijadikan Tersangka

Sugeng mendatangi Polres Cianjur, Sabtu (29/1/2023) untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya tak melarikan diri.

Kuasa Hukumnya, Yudi Junaedi, juga merasa keberatan karena kliennya dijadikan sebagai tersangka.

Menurutnya belum ada bukti nyata bahwa Sugeng benar-benar menabrak mahasiswa Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.

Apalagi kliennya belum pernah diperiksa sama sekali dan belum pernah menerima surat panggilan dari kepolisian.

Baca juga: Polisi Hadang Bus Sugeng Rahayu di Mojokerto Lawan Arus, Pukul Mundur Bus hingga di Barisan Belakang

Oleh karena itu Sugeng datang ke Polres Cianjur untuk mengklarifikasi sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut Sugeng berupaya melarikan diri.

"Penetapan tersangka apakah pengemudi mobil Audi atau bukan, itu memang 100 persen kewenangan kepolisian."

"Terserah apakah benar atau salah, kita nggak boleh intervensi terhadap penyidikan."

"Hanya yang kita persoalkan adalah saksi-saksi kunci itu nggak dihadirkan, beberapa CCTV yang menyorot ke TKP juga nggak disampaikan."

"Yang kita sesalkan kenapa Polisi itu menetapkan tersangka hanya dengan sepenggal fakta itu," jelas Yudi dikutip dari Kompas Tv.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Giri/Fauzi Noviandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini