Hal ini, kata Ibrahim, bisa dibuktikan dengan adanya saksi dan hasil pemantauan CCTV yang ada.
CCTV tersebut menunjukan bahwa mobil sedan Audi tersebut, tidak ada dalam rombongan iring-iringan polisi yang melintas.
Saat ini, motor korban, mobil Audi, dan tujuh CCTV telah diamankan untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti yang dapat digunakan untuk rujukan penyelidikan.
Sempat Tak Terima Dijadikan Tersangka
Sugeng mendatangi Polres Cianjur, Sabtu (29/1/2023) untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya tak melarikan diri.
Kuasa Hukumnya, Yudi Junaedi, juga merasa keberatan karena kliennya dijadikan sebagai tersangka.
Menurutnya belum ada bukti nyata bahwa Sugeng benar-benar menabrak mahasiswa Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.
Apalagi kliennya belum pernah diperiksa sama sekali dan belum pernah menerima surat panggilan dari kepolisian.
Baca juga: Polisi Hadang Bus Sugeng Rahayu di Mojokerto Lawan Arus, Pukul Mundur Bus hingga di Barisan Belakang
Oleh karena itu Sugeng datang ke Polres Cianjur untuk mengklarifikasi sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut Sugeng berupaya melarikan diri.
"Penetapan tersangka apakah pengemudi mobil Audi atau bukan, itu memang 100 persen kewenangan kepolisian."
"Terserah apakah benar atau salah, kita nggak boleh intervensi terhadap penyidikan."
"Hanya yang kita persoalkan adalah saksi-saksi kunci itu nggak dihadirkan, beberapa CCTV yang menyorot ke TKP juga nggak disampaikan."
"Yang kita sesalkan kenapa Polisi itu menetapkan tersangka hanya dengan sepenggal fakta itu," jelas Yudi dikutip dari Kompas Tv.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Giri/Fauzi Noviandi)